SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
"SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN E-GOVERNMENT BAGI
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH"
Dosen Pembina :
Aldri Frinaldi, S.H., M.Hum., Ph.D
Oleh :
Novela Rasni (15042039)
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN DAN E-GOVERNMENT BAGI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Sistem Informasi Manajemen
Oleh :
NOVELA RASNI (15042039)
Dosen
Pembina : Aldri Frinaldi, S.H., M.Hum., Ph.D
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2017
Kata
Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya
penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah “Sistem Informasi Manajemen Dan
E-Government Bagi Pemerintah Dan Pemerintah Daerah” dengan baik. Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas dari Mata Kuliah Sistem
Informasi Manajemen.
Penulisan
makalah ini dapat selesai dengan baik berkat bantuan dan dukungan berbagai pihak
yang senantiasa memotivasi dan kritik membangun. Oleh karena itu pada
kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih kepada Bapak Aldri
Frinaldi, S.H., M.Hum., Ph.D ,selaku Dosen Pembimbing Mata Kuliah Sistem
Informasi Manajemen.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif untuk perbaikan dan
penyempurnaan yang lebih lanjut.
Meskipun
ini sifatnya sederhana semoga bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi
penulis pada khususnya.
Padang, April 2017
Penulis
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN
E-GOVERNMENT BAGI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
A.
Konsep
E-Government
Pengertian E-Government
Arti dari e-Government yaitu
elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital,
online pemerintah atau pemerintah transformasi. E-Government adalah suatu upaya
untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik,
suatu penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah
dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Beberapa definisi E-Government,
diantaranya :
·
World Bank (2003), e-government adalah
penggunaan teknologi informasi oleh institusi-institusi pemerintah yang
memungkinkan terjadinya transformasi hubungan dengan warga masyarakat, pelaku
bisnis, dan sesama institusi pemerintah.
·
Pascual (2003), e-government
didefinisikan sebagai penggunaan teknologi untuk meningkatkan akses dan
pengiriman jasa atau pelayanan government untuk memberikan manfaat bagi
masyarakat, pekerja, dan partner bisnis.
·
Dawes (2002), e-government merupakan
penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah
dengan memberikan manfaat bagi masyarakat dan menyediakan jasa atau pelayanan
dari pemerintah kepada masyarakat.
·
Devadoss (2002), e-government sebagai
pemanfaatan teknologi informasi seperti internet untuk mendukung, mempermudah,
dan mengotomatisasi transaksi antara pemerintah dengan konstituennya
(masyarakat), dunia usaha, dan pemerintah lainnya.
·
Turban et al.(2002), e-government
sebagai penggunaan dari teknologi informasi secara umum dan e-commerce secara
khusus untukn menyediakan kepada masyarakat (citizens) dan
organisasi-organisasi akses yang menyenangkan terhadap jasa dan informasi
pemerintah, menyediakan pengiriman jasa publik kepada masyarakat, partner
bisnis dan pemasoknya dan kepada mereka yang bekerja di sektor publik.
Jadi, E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis.
Tujuan
Adapun tujuan dari dibangunnya E-Government itu adalah
pembentukan jaringan dan transaksi layanan publik yang tidak dibatasi sekat
waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
Secara
umum, penerapan e-Government di berbagai negara yang dikaji mempunyai tujuan
sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat;
- Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi publik;
- Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat;
- Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan.
Manfaat E- Government
E-government diharapkan dapat
memberikan manfaat dalam hal:
·
Layanan
Masyarakat.
Pemberian layanan yang lebih baik
pada masyarakat; informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7
hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor pemerintah. Informasi
dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa secara
fisik harus datang ke kantor pemerintah.
- Hubungan antara pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis.
Terjadi peningkatan hubungan antara pemerintah dengan
masyarakat dan pelaku bisnis. Adanya keterbukaan diharapkan hubungan antara
berbagai pihak menjadi lebih baik; keterbukaan akan menghilangkan rasa ketidak
percayaan dari semua pihak kepada pemerintah.
- Pemberdayaan masyarakat melalui informasi.
Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang
mudah diperoleh. Adanya informasi yang mencukupi, maka masyarakat akan belajar
untuk menentukan pilihannya di dalam mendapatkan suatu informasi yang
diperlukan.
- Pelaksanaan pemerintahan lebih efisien.
Adanya e-Government diharapkan pelaksanaan pemerintahan akan
berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui
pemanfaatan teknologi informasi. Koordinasi dan diskusi antara pemerintah pusat
dengan pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa harus berada pada lokasi fisik
yang sama.
Berdasarkan tujuan dan maafaat yang diharapkan yaitu adanya
jaringan informasi, transaksi layanan publik, hubungan interaktif yang dapat
diselenggarakan setiap saat, maka untuk dapat mengembangkan e-Government dengan
baik, diperlukan front office dan back office yang mampu memberikan layanan
pada masyarakat di setiap kantor pemerintah. Front-office adalah perangkat dan
personalia yang mampu memberikan layanan langsung pada publik, siklus kerjanya
selesai ketika komunikasi dengan masyarakat/klien selesai; sementara
back-office adalah perangkat dan personalia yang bebenah melengkapi semua yang
harus dilaksanakan sesudah layanan front-office selesai dan menyiapkan segala
sesuatu agar bisa terlaksana layanan berikutnya.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup dari penggunaan E-Government secara menyeluruh mencakup pada:
- Government
to Citizens (Pemerintah ke Masyarakat), Pemerintah membangun dan
menerapkan berbagai aplikasi teknologi informasi untuk memperbaiki
hubungan interaksi dengan masyarakat. Contoh : E-KTP, Pajak online,
mencari pekerjaan, Layanan Jaminan Sosial, Dokumen pribadi (Akte Kelahiran
dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana, dll. - Government to Business (Pemerintah ke Pelaku Usaha), Contohnya pada proses perizinan pendirian usaha dan investasi, pengadaan lelang oleh pemerintah, dan kegiatan lain yang membutuhkan informasi secara online bagi pelaku usaha.
- Government to Government (Pemerintah ke Pemerintah), Memperlancar kerjasama antar negara dengan dimudahkannya komunikasi, seperti kepentingan diplomasi, atau berbagai informasi yang dianggap penting oleh negara yang satu dan lainnya.
- Government to Employees (Pemerintah ke Aparatnya), keadaan internal juga menjadi tempat diterapkannya E-Gov dalam upaya kemudahan informasi atau akses berbagai tugas/hasil kerja dan lainnya. Contohnya bisa diumpamakan seperti system KRS online yang diberlakukan di Universitas dimana Rektorat menjadi Pemerintah dan Dosen serta mahasiswa/i menjadi aparat yang berada dalam suatu organisasi.
Kelebihan
dan Kekurangan E-government :
Kelebihan
:
- Dapat membentuk hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
- Dapat membentuk jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat luas.
- Dapat membentuk mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta menyediakan fasilitas dialog publik.
- Dapat membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh.
- Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kekurangan
:
- Kultur berbagi belum ada.
- Pola pikir masih sederhana (gagap teknologi).
- Terbatasnya jumlah server dan sedikitnya software berlisensi karena mahal.
- Sumber daya manusia yang handal di bidang TI kurang.
- Belum terintegrasinya database dan sistem aplikasi secara menyeluruh.
- Infrastruktur belum memadai.
- Tempat akses terbatas.
B.
E-Government
bagi Pemerintah Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang
telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 yang kemudian dengan Keputusan
politik pemerintah yang menetapkan kebijakan desentralisasi melalui
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, berimplikasi bukan saja bagi daerah-daerah tetapi juga bagi
pemerintahan pusat sendiri. Implikasi tersebut terlihat dari perubahan dalam pelaksanaan
pemerintahan di daerah, salah satu perubahan itu adalah pemberian
wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan
terutama terkait dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
hal penyelenggaraan pelayanan publik oleh beberapa pemerintah daerah di
Indonesia. Peluang untuk menerapkan e-government
dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat besar.
Contoh pemanfaatan e-Government bagi pemerintah daerah yaitu E-KTP, Pajak
online, mencari pekerjaan, Layanan Jaminan Sosial, Dokumen pribadi (Akte Kelahiran
dan Akte perkawinan), Layanan kesehatan, Beasiswa, enanggulangan bencana,
C.
E-Government
Bagi Pemerintah Pusat
Fakta bahwa pemerintah perlu menggunakan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (ICT) tidak lagi dipertanyakan. ICT diakui secara global telah
mempromosikan pemerintahan yang baik dan bersih. Melihat dampak implementasi
ICT di Badan Pemerintah, kami mengutip Manfaat ICT OECD yang diakui:
- E-Government meningkatkan efisiensi: ICT membantu meningkatkan efisiensi tugas pemrosesan massal dan operasi administrasi publik. Aplikasi berbasis internet dapat melakukan penghematan pengumpulan dan transmisi data, serta penyediaan informasi dan komunikasi dengan pelanggan. Efisiensi yang signifikan di masa mendatang dilakukan melalui proses berbagi data antara pemerintah.
- E-Government meningkatkan layanan: Mengadopsi fokus pelanggan adalah inti dari agenda reformasi sat ini. Layanan yang berhasil adalah yang dibangun atas pemahaman kebutuhan pelanggan. Fokus pelanggan menyiratkan bahwa pengguna tidak perlu memahami struktur dan hubungan pemerintah untuk berinteraksi dengan pemerintah. Internet dapat membantu mencapai tujuan ini dengan memunculkan pemerintah sebagai organisasi terpadu yang memberikan layanan online dengan lancar. Sama dengan semua layanan, layanan e-government juga harus dikembangkan berdasarkan permintaan dan nilai pengguna.
- E-Government membantu mencapai hasil kebijakan tertentu: ICT dapat membantu pemangku kepentingan berbagi informasi dan ide, untuk kemudian berkontribusi dalam menentukan hasil kebijakan. Misalnya, informasi dapat mendorong penggunaan program pelatihan dan pendidikan serta proses berbagi informasi antara pemerintah pusatdan daerah untuk memfasilitasi kebijakan lingkungan. Meskipun demikian, proses berbagi informasi pada individu, akan memunculkan isu perlindungan privasi, serta kompromi harus dipertimbangkan secara cermat.
- E-Government berkontribusi terhadap tujuan kebijakan ekonomi: E-Government membantu mengurangi korupsi, meningkatkan keterbukaan dan kepercayaan terhadap pemerintah, serta berkontribusi terhadap tujuan kebijakan ekonomi. Dampak spesifik mencakup penurunan pengeluaran pemerintah melalui program yang lebih efektif, efisiensi serta peningkatan produktivitas bisnis melalui penyederhanaan administrasi yang dimungkinkan oleh ICT dan peningkatan informasi pemerintah.
- E-Government adalah kontributor reformasi utama: Mayoritas Negara sedang menghadapi isu modernisasi dan reformasi manajemen publik. Perkembangan saat ini berarti bahwa proses reformasi harus berkelanjutan. ICT telah mendukung reformasi di banyak wilayah, misalnya dengan meningkatkan transparansi, memfasilitasi proses berbagi informasi dan menyoroti inkonsistensi internal.
- E-Government membantu membangun kepercayaan antara Pemerintah dan warganya: Membangun kepercayaan antara pemerintah dan warganya sangat fundamental bagi pemerintahan yang baik. ICT dapat membantu membangun kepercayaan dengan memungkinkan keterlibatan warga dalam proses kebijakan, mempromosikan pemerintah yang terbuka dan bertanggung jawab serta membantu mencegah korupsi. Selain itu, jika batasan dan tantangan diatasi dengan baik, e-government dapat membantu memperdengarkan suara rakyat agar diperdebatkan dengan lebih luas. Proses ini dilakukan dengan memanfaatkan ICT untuk mendorong warga agar dapat memberikan saran yang membangun mengenai isu publik dan menilai dampak penerapan teknologi untuk membuka proses kebijakan.
- E-Government meningkatkan transparansi dan tanggung jawab: ICT membantu meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dengan memudahkan informasi untuk dapat diakses – mempublikasikan debat dan rapat, anggaran dan pengeluaran, hasil dan alasan pemerintah untuk mengambil suatu keputusan penting, dll.;
Ada
beberapa contoh implementasi e-government yang sudah ada di Indonesia, yaitu:
- E-procurement yaitu pengadaan tender pembangunan secara elektronik sehingga potensi main mata antara penyedia dan pengguna barang/jasa bisa dicegah.
- Perizinan on-line untuk memotong jalur birokrasi dan memudahkan investasi.
- LARASITA (Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah) untuk pembuatan sertifikat tanah.
- SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
- SMS Center untuk ajang interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Bisa berupa aduan PNS bolos, permasalahan terbaru dan sebagainya.
Implementasi E-Government di Indonesia
Dasar
hukum E-Government di Indonesia ditingkat nasional adalah Intruksi
Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
PengembanganE-government. Poin penting Inpres tersebut yaitu menginstruksikan
kepada:
(1)
Menteri;
(2)
Kepala LembagaPemerintah Non Departemen;
(3)
PimpinanKesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
(4)
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
(5)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(6)
Jaksa Agung Republik Indonesia;
(7)
Gubernur; dan
(8)
Bupati/Walikota
Untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing
masing guna terlaksananya pengembangan e-government secara nasional dengan
berpedoman pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government. Dan
Inpres tersebut antara lain berisikan panduan yang sudah disosialisasikan,
seperti :
1.
Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah
2.
Panduan manajemen sistem dokumen elektronik
3.
Panduan penyusunan rencana induk pengembangan lembaga
4.
Panduan penyelenggaraan situs web pemerintah daerah
5.
Panduan tentang pendidikan dan pelatihan SDM
Namun
faktanya pelaksanaan e-Government di Indonesia sebagian besar barulah pada
tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian informasi.
Mengenai
implementasi E-Government ini, contoh E-Government yang sudah di terapkan di
indonesia, antara lain: e-KTP
e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adm
induk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama
ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat
dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu
adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh
jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua
jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
REFERENSI :
https://siskawidyawati20november1993.wordpress.com/2013/03/21/definisi-dan-implementasi-e-government/
http://story4l0ve.blogspot.co.id/2014/01/pengertian-manfaat-dan-tahap-tahap-e.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar